Pages

Friday, December 7, 2012

Nikah Siri

Berita tentang Nikah siri sekarang ini banyak kita jumpai dimana-mana dan sangat heboh karena dilakukan oleh orang yang seharusnya menjadi panutan suatu daerah. Banyak sekali yang tidak tahu apa itu nikah siri dan apa saja kerugiannya nikah siri, kebanyakan mereka mengetahui setelah pernikahan siri itu terjadi (pribahasanya : nasi sudah menjadi bubur...) dan akhirnya si Wanita bingung dan rugi sendiri.


Apa sih Definisi Nikah siri?

Pernikahan siri sering diartikan oleh masyarakat umum dengan; Pertama; pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju; atau karena menganggap absah pernikahan tanpa wali; atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat; kedua, pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan negara. Banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan sipil negara. Ada yang karena faktor biaya, alias tidak mampu membayar administrasi pencatatan; ada pula yang disebabkan karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu; dan lain sebagainya.

Asal muasalnya Pasangan menengah kebawah melakukan nikah siri karena dengan alasan faktor biaya, alias tidak mampu membayar administrasi pencatatan (bayar kredit sepeda motor aja mampu masak bayar admin pernikahan gak bisa??!). Sedangkan untuk pasangan menengah keatas, mereka menganggap lebih baik nikah siri daripada berZINA, alasan lainnya mungkin agar tidak diketahui istri pertama (sungguh niat yang licik), suatu pemikiran yang BODOH karena mereka menikah bukan karena ALLAH SWT tapi karena untuk memenuhi kebutuhan nafsu mereka. Mereka yang melakukan nikah siri tidak memikirkan bagaimana masa depan anak-anak mereka, saat ini anak sangat membutuhkan akta kelahiran, sedangkan membuat akta kelahiran harus menunjukan surat nikah, kalau pasangan hanya nikah siri, bagaimana anak mempunyai akta kelahiran?! (nembak akta kelahiran? WOW sungguh memalsukan dokument adalah suatu pelanggaran hukum). Jalan satu - satunya adalah jika sudah terlanjur nikah siri segeralah ke KUA untuk mencatatkan dan melengkapi administrasi pernikahan anda.

Perhatian! Sudah banyak korban dari nikah siri

Bukan saja orang biasa bahkan artis pun banyak yang menjadi korbannya. Nikah siri itu sangat merugikan khususnya bagi kaum wanita. Apa saja Kerugian dari nikah siri :
  1. Pihak wanita bisa kehilangan atau tidak dapat sepenuhnya hak-hak yang seharusnya apabila menjadi istri sah secara hukum, seperti hak nafkah lahir dan batin, hak nafkah dan penghidupan untuk anak Anda kelak. (wah sangat cocok buat pria hidung belalang eh belang, karena klo si pria sudah bosan anda bisa ditinggal begitu saja tanpa bisa menuntut apa - apa)
  2. Apabila terjadi perceraian, pihak wanita tidak berhak atas tunjangan nafkah sebagai mantan istri dan harta gono gini.
  3. Pihak wanita pun dapat dikenakan pidana apabila istri sah dari suami siri bisa saja melaporkan pihak wanita dan suaminya (suami sirinya) telah melakukan tindak pidana kejahatan dalam perkawinan (pasal 279 (1) KUHP) atau tindak pidana perzinaan (pasal 284 ayat (1) KUHP). (wah gawat anda bisa dihukum dan diperkarakan ke pengadilan dong)
  4. Isteri dan anak dari hasil nikah siri tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika ia meninggal dunia. (rugi lagi.. rugi lagi..)
  5. Status si anak yang tidak jelas di mata hukum (nah ini yang paling merugikan! kasihan anak anda karena statusnya tidak jelas, tidak punya akta kelahiran, dan susah untuk bersekolah)
Nikah siri memang sah secara agama, tapi tidak secara hukum. Celah tersebut sering dipakai laki-laki untuk menikah lagi (poligami), dan sang istri siri pun tidak berhak untuk melarang sang suami untuk menikah lagi. Istri siri pun tdak mempunyai hak untuk menuntut apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan oleh suami.
Korban dari pernikahan siri ini adalah istri dan anak-anak yang tidak berdosa dan tidak tau apa-apa akibat dari kesewenangan pihak suami. Bersyukurlah sekarang ada RUU UU Pasal 143  yang hanya diperuntukkan bagi pemeluk Islam ini menggariskan, setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak di hadapan pejabat pencatat nikah dipidana dengan ancaman hukuman bervariasi, mulai dari enam bulan hingga tiga tahun dan denda mulai dari Rp6 juta hingga Rp12 juta. Selain kawin siri, draf RUU juga menyinggung kawin mutah atau kawin kontrak yang sering terjadi di daerah "puncak".

pemerintah telah menetapkan aturan agar semua bentuk pernikahan dicatat oleh lembaga resmi,

Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah, taatlah kepada Rasul, dan pemimpin kalian.” (QS. An-Nisa: 59). Maknanya adalah orang yang beriman itu taat kepada Allah dan Rasulnya, serta taat dengan pemimpin dan undang - undang selama tidak bertentangan dengan aturan Islam atau hukum Allah.

Mari kita lakukan sesuatu yang benar mulai dari diri sendiri. Terima kasih semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment